Serambi Dakwah, Kajian Muda Mudi Masa Kini
@mgr 31 Januari 2020 10:22:16 WIB
BangunjiwoNews - Serambi dakwah merupakan kajian remaja yang dicikal bakali oleh AMM Bangunjiwo Barat. Kajian ini sebagai sarana belajar bersama tentang ilmu agama khusunya bagi kalangan remaja. Walaupun dikhususkan untuk kalangan remaja namun siapun diperbolehkan untuk hadir dalam kajian remaja tersebut dan terbuka untuk umum.
Kajian serambi dakwah bertempat di Pedukuhan Lemahdadi RT 02 Bangunjiwo Kasihan Bantul, dan diadakan setiap Kamis malam 2 minggu sekali, dimulai pukul 20.00 WIB. Serambi dakwah sendiri sudah berjalan kurang lebih 8 kali pertemuan dengan diisi berbagai macam materi tentang agama, kehidupan, dan sampai dengan urusan percintaan yang tentunya dipandang dari segi agama. Untuk narasumber akan diisi secara bergantian oleh beberapa narasumber agar lebih bervariasi dan tentunya lebih menarik. Selain itu juga setiap pertemuan akan disediakan snack dan minum sebagai teman mendengarkan materi.
Komentar atas Serambi Dakwah, Kajian Muda Mudi Masa Kini
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Sedekah Selikuran Menyambut Malam Lailatur Qodar 1447 H
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















