Desa Bangunjiwo bersinergi dengan Forkompincam, Bhabinkamtibmas laksanakan monitoring ODGJ
Administrator 31 Januari 2020 09:24:53 WIB
BangunjiwoNews; Penanganan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sendiri, tapi seluruh masyarakat harus ikut terlibat minimal melakukan monitoring bila ada orang mengalami ODGJ di lingkunganya. Seperti halnya yang dilaksanakan hari ini Jumat 31 Januari 2020, Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Desa Bangunjiwo bersinergi dengan Puskesmas dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan monitoring ODGJ di Pedukuhan Tirto.
Penderita ODGJ di Bangunjiwo telah termonitor, namun sebaiknya bukan hanya dinas aja yang terlibat, namun seluruh elemen dari lintas sektor harus terlibat, karena tidak mudah menangani masalah ODGJ. Kegiatan monitoring ini dilaksanakan secara rutin selama 2 kali dalam sebulan. Tim melaksanakan pendampingan kesehatan kepada warga yang mengalami ODGJ, dengan harapan warga tersebut dapat terpantau kesehatan dan dapat dipastikan terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Komentar atas Desa Bangunjiwo bersinergi dengan Forkompincam, Bhabinkamtibmas laksanakan monitoring ODGJ
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














