Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa

Administrator 06 Januari 2020 08:59:54 WIB

BangunjiwoNews; Seluruh Pamong Desa mengikuti agenda rakor pemerintahan di awal tahun 2020. Rakor bertempat di ruang rapat Desa Bangunjiwo. (Senin 06/01). Dalam rakor ini seluruh pamong desa dihimbau untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan pamong desa, salah satunya adalah Perbup Bantul Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Desa. Rakor dipimpin oleh Carik Desa dan Kasi Pemerintahan.

Selain itu dalam rakor ini dibahas tentang rencana pelatihan karawitan bagi pamong desa. Seperti diketahui bahwa pamong desa Bangunjiwo telah membentuk paguyuban Kethoprak Pamong, dan selanjutnya akan membentuk paguyuban Karawitan Pamong Budaya. Hal ini sebagai langkah nyata pamong desa dalam melestaruikan budaya, sekaligus mendukung keberadaan Desa Budaya Bangunjiwo yang belum lama ini telah menerima bantuan hibah seperangkat gamelan dari Pemda DIY.

Komentar atas Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License