Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa
Administrator 06 Januari 2020 08:59:54 WIB
BangunjiwoNews; Seluruh Pamong Desa mengikuti agenda rakor pemerintahan di awal tahun 2020. Rakor bertempat di ruang rapat Desa Bangunjiwo. (Senin 06/01). Dalam rakor ini seluruh pamong desa dihimbau untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan pamong desa, salah satunya adalah Perbup Bantul Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Desa. Rakor dipimpin oleh Carik Desa dan Kasi Pemerintahan.
Selain itu dalam rakor ini dibahas tentang rencana pelatihan karawitan bagi pamong desa. Seperti diketahui bahwa pamong desa Bangunjiwo telah membentuk paguyuban Kethoprak Pamong, dan selanjutnya akan membentuk paguyuban Karawitan Pamong Budaya. Hal ini sebagai langkah nyata pamong desa dalam melestaruikan budaya, sekaligus mendukung keberadaan Desa Budaya Bangunjiwo yang belum lama ini telah menerima bantuan hibah seperangkat gamelan dari Pemda DIY.
Komentar atas Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















