Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa
Administrator 06 Januari 2020 08:59:54 WIB
BangunjiwoNews; Seluruh Pamong Desa mengikuti agenda rakor pemerintahan di awal tahun 2020. Rakor bertempat di ruang rapat Desa Bangunjiwo. (Senin 06/01). Dalam rakor ini seluruh pamong desa dihimbau untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan pamong desa, salah satunya adalah Perbup Bantul Nomor 60 Tahun 2018 tentang Disiplin Aparatur Desa. Rakor dipimpin oleh Carik Desa dan Kasi Pemerintahan.
Selain itu dalam rakor ini dibahas tentang rencana pelatihan karawitan bagi pamong desa. Seperti diketahui bahwa pamong desa Bangunjiwo telah membentuk paguyuban Kethoprak Pamong, dan selanjutnya akan membentuk paguyuban Karawitan Pamong Budaya. Hal ini sebagai langkah nyata pamong desa dalam melestaruikan budaya, sekaligus mendukung keberadaan Desa Budaya Bangunjiwo yang belum lama ini telah menerima bantuan hibah seperangkat gamelan dari Pemda DIY.
Komentar atas Rakor Pemerintahan Desa Bangunjiwo bahas disiplin aparatur desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perjuangan Kemerdekaan dan Sejarah Lokal Monumen Bibis di Padukuhan Bibis
- Menelusuri Jejak Warisan Budaya dan Sejarah Lokal Goa Wurung di Padukuhan Bibis
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 27 Juli 2026
- Bimtek bagi Pokmas Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahap 2 Kalurahan Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Kelompok Masyarakat Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Bantul Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















