Pemdes Bangunjiwo selenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 04 Desember 2019 16:22:24 WIB
BangunjiwoNews; Pemerintah Desa Bangunjiwo menyelenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa Tahun 2019 (Rabu, 04/12). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo dengan dihadiri Carik Desa, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Babhinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat dan masyarakat pemanfaat tanah kas desa di Bangunjiwo.
Raperdes ini disusun sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam Raperdes ini diatur tentang penggunaan tanah desa yaitu untuk Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem – arem dan Kepentingan Umum. Dengan adanya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa ini semakin memperkuat legalitas pemanfaatan tanah desa oleh pemerintah desa maupun masyarakat. Selanjutnya setelah public hearing ini akan dilanjutkan pembahasan bersama BPD Desa dan selanjutnya akan dimintakan review dan evaluasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.
Komentar atas Pemdes Bangunjiwo selenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo