Pemdes Bangunjiwo selenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa
Administrator 04 Desember 2019 16:22:24 WIB
BangunjiwoNews; Pemerintah Desa Bangunjiwo menyelenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa Tahun 2019 (Rabu, 04/12). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo dengan dihadiri Carik Desa, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Babhinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat dan masyarakat pemanfaat tanah kas desa di Bangunjiwo.
Raperdes ini disusun sebagai tindak lanjut dari Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam Raperdes ini diatur tentang penggunaan tanah desa yaitu untuk Tanah Kas Desa, Pelungguh, Pengarem – arem dan Kepentingan Umum. Dengan adanya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa ini semakin memperkuat legalitas pemanfaatan tanah desa oleh pemerintah desa maupun masyarakat. Selanjutnya setelah public hearing ini akan dilanjutkan pembahasan bersama BPD Desa dan selanjutnya akan dimintakan review dan evaluasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul.
Komentar atas Pemdes Bangunjiwo selenggarakan Publik Hearing Raperdes Pemanfaatan Tanah Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














