TPPKK Kecamatan Kasihan mengadakan pertemuan di Desa Bangunjiwo

Administrator 28 November 2019 12:41:17 WIB

BangunjiwoNews ; TPPKK Kecamatan hari ini (Kamis 28/11) menggelar pertemuan di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo. Pertemuan dihadiri Ketua TPPKK Kecamatan Kasihan beserta jajaran pengurus TPPKK dan anggota TPPKK dari 4 desa se Kecamatan Kasihan.

Dalam rapat ini dibahas tentang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh TPPKK Kecamatan Kasihan. Diantaranya adalah membahas tentang giliran maju lomba TPPKK Desa. Selain itu dari Pokja 2 TPPKK Kecamatan menyampaikan tentang peraturan tata cara mendidik anak dan pengasuhan pada masa kehamilan. Pentingnya PMT ASI juga menjadi materi yang disampaikan Pokja 2 TPPKK. Hal tersebut merupakan tugas dari pokja 2 yaitu diantaranya meningkatkan pendidikan dan keterampilan dalam keluarga, peningkatan jenis dan mutu kader, peningkatan pengetahuan TP PKK dan kelompok-kelompok PKK dan Dasawisma serta melaksanakan dan mengembangkan kegiatan program Bina Keluarga Balita (BKB). (Mg_Bjw).

 

Komentar atas TPPKK Kecamatan Kasihan mengadakan pertemuan di Desa Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License