Pembahasan Raperdes Kedudukan Keuangan Lurah, Pamong, BPD dan Staf Desa Bangunjiwo
Administrator 15 November 2019 22:04:42 WIB
BangunjiwoNews; BPD Desa Bangunjiwo malam ini menggelar rapat pembahasan Raperdes tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, Staf Desa dan Staf Honorer Desa bersama Pemerintah Desa Bangunjiwo. (15/11). Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan jajaran anggota BPD, Carik Desa, Kasi dan Kaur Desa Bangunjiwo.
Sebelumnya bahan raperdes ini telah dibahas oleh intern BPD, sehingga dalam rapat ini hanya menyamakan persepsi dan menyepakati bersama dengan Pemerintah Desa. BPD sudah melihat bahwa raperdes yang disusun telah sesuai dengan acuan dan dasar hukum yang berlaku tentang kedudukan keuangan Lurah, Pamong, BPD dan Staf Desa yakni Perbup Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam raperdes ini diatur bahwa besaran gaji yang diterima pamong desa telah memenuhi standart minimal gaji PNS golongan IIA. Harapannya dengan peningkatan ini, kesejahteraan pamong desa semakin meningkat disertai dengan peningkatan kinerja pamong desa itu sendiri. (Mg_Bjw)
Komentar atas Pembahasan Raperdes Kedudukan Keuangan Lurah, Pamong, BPD dan Staf Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo