Pemasangan Plakat Tanah Kas Desa Desa Bangunjiwo
Administrator 09 November 2019 14:29:21 WIB
BangunjiwoNews- Sabtu (7/11/2019) Pemerintah Desa Bangujiwo memasang Plakat Tanah Kas Desa Bangunjiwo, kegiatan ini dilakukan oleh Kasi Pemerintahan dan staft Desa Bangunjiwo di dampingi oleh Dukuh Petung, Dukuh Lemahdadi, Dukuh , Dukuh Gendeng, Dukuh Bibis.
Pemasangan Plakat sementara dilakukan di 10 tempat di Tanah Kas Desa termasuk Tanah Pelungguh.
Pemasangan palakat ini untuk penataan dan mencegah penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan, karena sesuai dengan Pergub DIY 34 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah Tanah Kas Desa (TKD). Kegiatan ini sekaligus untuk inventarisasi aset dan untuk mengamankan aset desa tersebut.
Komentar atas Pemasangan Plakat Tanah Kas Desa Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perjuangan Kemerdekaan dan Sejarah Lokal Monumen Bibis di Padukuhan Bibis
- Menelusuri Jejak Warisan Budaya dan Sejarah Lokal Goa Wurung di Padukuhan Bibis
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 27 Juli 2026
- Bimtek bagi Pokmas Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahap 2 Kalurahan Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Kelompok Masyarakat Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Bantul Tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















