Pembahasan Raperdes RKPDesa TA 2020 antara Pemdes Bangunjiwo dengan BPD Desa Bangunjiwo
Administrator 15 Oktober 2019 15:16:24 WIB
BangunjiwoNews; BPD Desa Bangunjiwo bersama Pemerintah Desa melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bangunjiwo Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Desa Bangunjiwo (Senin malam 14/10). Rapat dihadiri Ketua BPD beserta anggota, Pj Lurah Desa Bangunjiwo, Carik Desa beserta Kasi dan Kaur Desa Bangunjiwo.
Pembahasan ini dilaksanakan untuk membuat kesepakatan bersama Pemerintah Desa dengan BPD terkait dengan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa TA 2020. Beberapa tanggapan dari anggota BPD diantaranya terkait usulan dari masyarakat yang masuk dalam musdes RKPDesa kemarin yaitu usulan pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi tertier sudah terakomodir di dalam Rancangan Perdes ini.
Selain itu BPD juga memastikan agar besaran siltap Lurah beserta Pamong Desa sudah sesuai dengan aturan baru yakni Perbup Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya pembahasan Raperdes ini sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan penanda tanganan berita acara kesepakatan bersama. (Mg_Bjw)
Komentar atas Pembahasan Raperdes RKPDesa TA 2020 antara Pemdes Bangunjiwo dengan BPD Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
- Rapat Kerja Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Kegiatan Ubinan Tanaman Jagung Kelompok Tani Sambirejo Padukuhan Sambikerep
- Rapat KEP Bangun Tani Asih Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Infografis APBKal dan Penggunaan Dana Desa TA 2025
- Informasi Kejadian Bencana Hihdrometeorologi Periode Oktober 2024 - Januari 2025
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA