MUSRENBANGDES BANGUNJIWO TAHUN 2020

Administrator 09 Oktober 2019 15:08:30 WIB

BangunjiwoNews- Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka Pemerintah Desa Bangunjiwo pada hari Rabu, 09- Oktober- 2019 melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 di Gedung Sastro Soekarno Desa Bangunjiwo. Acara ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Kasihan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Pendamping Desa, Carik Desa Bangunjiwo beserta Perangkat Desa Karangjambe, BPD, LPMD, KPMD, PKK, unsur-unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Hj. Wiji Harini, S,Sos, M.M, dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi bagi Desa Bangunjiwo  yang pada tahun ini melaksanakan musyawarah desa perencanaan pembangunan. Dalam perencanaan pembangunan desa, perlu diperhatikan regulasi dan batasan-batasan kewenangan desa serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Carik Desa Bangunjiwo yaitu Sukarman, menyampaikan kegiatan dalam RKP desa Tahun 2020 diawalai dengan Rencana Sumber nana pagu definitive dengan rincian sebagai berikut :

No

Keterangan

Jumlah

Pendapatan Dana Transfer :

 

1

PAD

Rp. 118.400.000

2

Dana Desa (DD)

Rp.  1.910.441.000

3

Alokasi Dana Desa ( ADD)

Rp.  2.278.598.000

4

Bagi Hasil Retribusi + Pajak

Rp. 613.000.000

5

BKK (pilihan Lurah)

Rp. 509.250.000

6

Prakiraan Silpa

Rp. 636.852.279

 

JUMLAH

Rp. 6.066.541.279

 

Dalam Rancangan RKP Tahun 2020 Terdiri dari 6 Bidang yaitu dengan rincian Sebagai berikut :

No

Keterangan

Jumlah

1

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Rp. 3.036.317.794

2

Bidang Pembangunan

Rp.  1.856.478.000

3

Bidang Pembinaan

Rp.  756.275.300

4

Bidang Pemberdayaan

Rp. 385.585.000

5

Bidang Tak Terduga

Rp. 31.945.185

 

JUMLAH

Rp. 6.066.541.279

 

Agenda utama musyawarah desa ini adalah untuk mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk memilah dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah dijalankan, yang belum dijalankan, yang akan dijalankan, yang layak dijalankan dan tidak relevan lagi untuk dijalankan pada tahun 2020 ini. Selanjutnya dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2020.

Dengan terlaksananya musyawarah desa perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa telah dimulai. Usulan-usulan dari masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan desa akan diterima sampai dengan akhir bulan November dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.  (Herm-Bjw)

 

Komentar atas MUSRENBANGDES BANGUNJIWO TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License