MUSRENBANGDES BANGUNJIWO TAHUN 2020
Administrator 09 Oktober 2019 15:08:30 WIB
BangunjiwoNews- Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka Pemerintah Desa Bangunjiwo pada hari Rabu, 09- Oktober- 2019 melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2020 di Gedung Sastro Soekarno Desa Bangunjiwo. Acara ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Kasihan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Pendamping Desa, Carik Desa Bangunjiwo beserta Perangkat Desa Karangjambe, BPD, LPMD, KPMD, PKK, unsur-unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasihan, Hj. Wiji Harini, S,Sos, M.M, dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasi bagi Desa Bangunjiwo yang pada tahun ini melaksanakan musyawarah desa perencanaan pembangunan. Dalam perencanaan pembangunan desa, perlu diperhatikan regulasi dan batasan-batasan kewenangan desa serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Carik Desa Bangunjiwo yaitu Sukarman, menyampaikan kegiatan dalam RKP desa Tahun 2020 diawalai dengan Rencana Sumber nana pagu definitive dengan rincian sebagai berikut :
|
No |
Keterangan |
Jumlah |
|
Pendapatan Dana Transfer : |
|
|
|
1 |
PAD |
Rp. 118.400.000 |
|
2 |
Dana Desa (DD) |
Rp. 1.910.441.000 |
|
3 |
Alokasi Dana Desa ( ADD) |
Rp. 2.278.598.000 |
|
4 |
Bagi Hasil Retribusi + Pajak |
Rp. 613.000.000 |
|
5 |
BKK (pilihan Lurah) |
Rp. 509.250.000 |
|
6 |
Prakiraan Silpa |
Rp. 636.852.279 |
|
|
JUMLAH |
Rp. 6.066.541.279 |
Dalam Rancangan RKP Tahun 2020 Terdiri dari 6 Bidang yaitu dengan rincian Sebagai berikut :
|
No |
Keterangan |
Jumlah |
|
1 |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
Rp. 3.036.317.794 |
|
2 |
Bidang Pembangunan |
Rp. 1.856.478.000 |
|
3 |
Bidang Pembinaan |
Rp. 756.275.300 |
|
4 |
Bidang Pemberdayaan |
Rp. 385.585.000 |
|
5 |
Bidang Tak Terduga |
Rp. 31.945.185 |
|
|
JUMLAH |
Rp. 6.066.541.279 |
Agenda utama musyawarah desa ini adalah untuk mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk memilah dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah dijalankan, yang belum dijalankan, yang akan dijalankan, yang layak dijalankan dan tidak relevan lagi untuk dijalankan pada tahun 2020 ini. Selanjutnya dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2020.
Dengan terlaksananya musyawarah desa perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa telah dimulai. Usulan-usulan dari masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan desa akan diterima sampai dengan akhir bulan November dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. (Herm-Bjw)
Komentar atas MUSRENBANGDES BANGUNJIWO TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















