Konsultasi Publik Raperdes Kewenangan Desa
@Her5wan 14 Juni 2019 20:38:27 WIB
BangunjiwoNews - Bertempat di Balai Desa Bangunjiwo diadakan Konsultasi Publik Rapat Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Bangunjiwo berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. (13/06). Kegiatan ini dihadiri oleh Kecamatan Kasihan, Bhabisa Bangunjiwo, Lurah Desa Bangunjiwo, Pendamping Desa, Carik Desa, Kaur dan Kasi , Pamong desa , serta lembaga desa dan perwakilan masyarakat Desa Bangunjiwo.
Draft Raperdes ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa yang dilaksanakan BPD beberapa waktu yang lalu. Beberapa masukan dari masyarakat telah diakomodir dalam raperdes ini diantaranya adanya penambahan kewenangan desa seperti penanganan masalah stunting, pemberdayaan kaum perempuan dan disabilitas serta pengamanan dan penetapan batas desa. Hasil rapat rancangan peraturan desa yang telah disepakati oleh stake holder pemerintah desa yaitu dari pamong desa, lembaga desa dari LPMD, FKRT, Kajigelem, FPRB , hingga Karang Taruna dan perwakilan masyarakat Desa Bangunjiwo yang diberikan arahan juga oleh pendamping desa nantinya akan di mintakan rekomendasi ke Kecamatan Kasihan setelah itu dirapatkan bersama BPD Desa Bangunjiwo disahkan menjadi Peraturan Desa Bangunjiwo.
Komentar atas Konsultasi Publik Raperdes Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo