Musyawarah Desa Desa Bangunjiwo tentang Daftar Kewenangan Desa
@Her5wan 28 Mei 2019 20:45:27 WIB
BangunjiwoNews- Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo mengadakan musyawarah desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa desa Bangunjiwo. Musdes dihadari oleh Camat kecamatan kasihan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Bangunjiwo, Lurah Desa Bangunjiwo, Pendamping Desa, berserta Pamong Desa Bangunjiwo, Ketua BPD dan anggota BPD, Bhabinkabtibnas, Bhabinsa Desa Bangunjiwo, serta seluruh Lembaga Desa Bangunjiwo dari Kajigelem, FKRT, Karang Taruna, FPRB. ( 28/05).
Rapat musdes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bangunjiwo yaitu Sehono, S.Pd. Musyawarah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul meliputi pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah desa , dan pengembangan paran masyarakat desa. Dalam rapat ini desa memberikan rancangan daftr kewenangan desa. Diharapkan peserta yang ikut musdes memberikan tambahan ataupun usulan agar daftar kewenangan desa dapat lebih baik dan optimal. Hasil musdes nantinya akan disusun ke Perdes Desa Bangunjiwo. (Herm-bjw)
Komentar atas Musyawarah Desa Desa Bangunjiwo tentang Daftar Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan pemberantasan sarang nyamuk
- Kegiatan rapat koordinasi
- LAPORAN POS BANSOR KSB BANGUNJIWO 24 FEBRUARI 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Pelaksanaan Gertak PSN di Padukuhan Donotirto Tahun 2025
- Pelaksanaan RWT BKM Bangun Mandiri Bangunjiwo Tahun Anggaran 2024