Musyawarah Desa Desa Bangunjiwo tentang Daftar Kewenangan Desa
@Her5wan 28 Mei 2019 20:45:27 WIB
BangunjiwoNews- Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bangunjiwo mengadakan musyawarah desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa desa Bangunjiwo. Musdes dihadari oleh Camat kecamatan kasihan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Bangunjiwo, Lurah Desa Bangunjiwo, Pendamping Desa, berserta Pamong Desa Bangunjiwo, Ketua BPD dan anggota BPD, Bhabinkabtibnas, Bhabinsa Desa Bangunjiwo, serta seluruh Lembaga Desa Bangunjiwo dari Kajigelem, FKRT, Karang Taruna, FPRB. ( 28/05).
Rapat musdes dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bangunjiwo yaitu Sehono, S.Pd. Musyawarah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul meliputi pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah desa , dan pengembangan paran masyarakat desa. Dalam rapat ini desa memberikan rancangan daftr kewenangan desa. Diharapkan peserta yang ikut musdes memberikan tambahan ataupun usulan agar daftar kewenangan desa dapat lebih baik dan optimal. Hasil musdes nantinya akan disusun ke Perdes Desa Bangunjiwo. (Herm-bjw)
Komentar atas Musyawarah Desa Desa Bangunjiwo tentang Daftar Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo