Apel pagi Pamong Desa Bangunjiwo sudah mengenakan seragam sesuai peraturan terbaru
Administrator 01 April 2019 08:44:15 WIB
BangunjiwoNews () Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan Peraturan Terbaru yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini berlaku juga bagi Pamong Desa yakni pada hari senin mengenakan seragam PDH Keki, selasa mengenakan seragam atas hem biru muda bawahan biru dongker, hari rabu atasan hem putih bawahan warna hitan, hari kamis atasan batik motif Tirto Samudro dan hari jumat mengenakan batik Bantul. Pamong Desa Bangunjiwo dalam apel pagi ini (Senin 01/04) sudah mengenakan seragam PDH Keki sesuai peraturan yang baru. Apel ini diikuti oleh seluruh Pamog Desa mulai dari Carik, Kasi, Kaur, Dukuh dan Staf desa denga pembina apel Lurah Desa Bangunjiwo.
Komentar atas Apel pagi Pamong Desa Bangunjiwo sudah mengenakan seragam sesuai peraturan terbaru
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 3 Februari 2025
- Rapat Kerja Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Kegiatan Ubinan Tanaman Jagung Kelompok Tani Sambirejo Padukuhan Sambikerep
- Rapat KEP Bangun Tani Asih Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
- Infografis APBKal dan Penggunaan Dana Desa TA 2025
- Informasi Kejadian Bencana Hihdrometeorologi Periode Oktober 2024 - Januari 2025
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA