Lurah Desa Bangunjiwo meresmikan pembangunan serambi Masjid Al Yaqin Ngentak
Administrator 17 November 2018 22:06:08 WIB
BangunjiwoNews (17/11) Lurah Desa Bangunjiwo H. Parja, ST.M.Si didampingi Ketua BPD Desa Bangunjiwo Sihana, S.Pd memotong pita menandai peresmian pembangunan serambi Masjid Al Yaqin Ngentak. Pembangunan serambi masjid ini menghabiskan dana kurang lebih 365 juta dengan dana berasal dari sumbangan umat, para donatur dan bantuan stimulan dari pemerintah. Dalam acara peresmian ini juga dilaksanakan pengukuhan pengurus takmir masjid yang baru dan selanjutnya diisi tausyiah yang disampaikan oleh Ir. Muhammad Ikhsan. Dengan pembangunan serambi masjid ini diharapkan meningkatkan daya tampung jemaah dan kenyamanan jemaah dalam beribadah.
Komentar atas Lurah Desa Bangunjiwo meresmikan pembangunan serambi Masjid Al Yaqin Ngentak
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















