Forum Konsolidasi PPS bersama Stakholder Desa Bangunjiwo terkait data 31 juta pemilih

Administrator 06 November 2018 15:51:17 WIB

BangunjiwoNews () Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1351 tertanggal 1 November 2018 Perihal Penyelesaian Tindak Lanjut data 31 Juta Pemilih, selanjutnya akan dilakukan beberapa langkah yaitu PPK dan PPS dimohon untuk menyesuaikan Tahapan Penyempurnaan DPTHP-1 melalui koordinasi dengan pengawas pemilu dan parpol peserta pemilu untuk melakukan pencermatan bersama. Data yang belum terklarifikasi dari hasil pencermatan bersama dilaksanakan coklit terbatas dengan melibatkan mantan Pantarlih/PPDP, RT, atau Dukuh, Coklit sendiri akan dilaksanakan dari tgl 1-9 November 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut PPS Desa Bangunjiwo senin malam mengadakan  forum konsolidasi dengan pengawas Pemilu dan Stakeholder untuk turut memberikan pencermatan. Stakeholder dihadiri oleh Perwakilah Pemerintah Desa Bangunjiwo dalm hal ini hadir Kasi Pemerintahan, Dukuh se Desa Bangunjiwo, sebagian hadir pantarlih dan petugas register desa. Dalam forum ini disepakati bahwa hasil coklit paling lambat tanggal 7 November telah selesai dan diserahkan ke PPS Desa Bangunjiwo.

Komentar atas Forum Konsolidasi PPS bersama Stakholder Desa Bangunjiwo terkait data 31 juta pemilih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License