Forum Konsolidasi PPS bersama Stakholder Desa Bangunjiwo terkait data 31 juta pemilih
Administrator 06 November 2018 15:51:17 WIB
BangunjiwoNews () Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1351 tertanggal 1 November 2018 Perihal Penyelesaian Tindak Lanjut data 31 Juta Pemilih, selanjutnya akan dilakukan beberapa langkah yaitu PPK dan PPS dimohon untuk menyesuaikan Tahapan Penyempurnaan DPTHP-1 melalui koordinasi dengan pengawas pemilu dan parpol peserta pemilu untuk melakukan pencermatan bersama. Data yang belum terklarifikasi dari hasil pencermatan bersama dilaksanakan coklit terbatas dengan melibatkan mantan Pantarlih/PPDP, RT, atau Dukuh, Coklit sendiri akan dilaksanakan dari tgl 1-9 November 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut PPS Desa Bangunjiwo senin malam mengadakan forum konsolidasi dengan pengawas Pemilu dan Stakeholder untuk turut memberikan pencermatan. Stakeholder dihadiri oleh Perwakilah Pemerintah Desa Bangunjiwo dalm hal ini hadir Kasi Pemerintahan, Dukuh se Desa Bangunjiwo, sebagian hadir pantarlih dan petugas register desa. Dalam forum ini disepakati bahwa hasil coklit paling lambat tanggal 7 November telah selesai dan diserahkan ke PPS Desa Bangunjiwo.
Komentar atas Forum Konsolidasi PPS bersama Stakholder Desa Bangunjiwo terkait data 31 juta pemilih
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















