Pembekalan Bakal Calon Dukuh Gedongan dan Lemahdadi
Administrator 22 Oktober 2018 22:19:24 WIB
BangunjiwoNews (22/10) 6 Bakal Calon Dukuh Pedukuhan Gedongan an Lemahdadi malam ini mendapatkan pembekalan dari Panitia Penerimaan Pamong Desa Bangunjiwo. Keenam bakal calon dukuh tersebut telah lolos seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Sebagai narasumber pada pembekalan ini yaitu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bantul, Tim Penguji yakni STPMD APMD, Kasi Pelayanan Kecamatan Kasihan dan Lurah Desa Bangunjiwo. Tim Penguji menyampaika tentang tahapan seleksi selanjutnya yang akan dilaksanakan besok tanggal 28 Oktober 2018. Tentang hal kewajiban dan hak pamong desa serta peraturan yang mengatur tentang pamong desa dijelaskan oleh Kabag Pemdes Kabupaten Bantul. Kegiatan pembekalan bakal calon dukuh ini merupakan tahapan dari penerimaan pamong desa.
Komentar atas Pembekalan Bakal Calon Dukuh Gedongan dan Lemahdadi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















