Pelaksanaan MOU kerjasama Pemerintah Desa Bangunjiwo dengan Kejari Bantul
Administrator 18 September 2018 15:08:35 WIB
BangunjiwoNews ; Sebagai tindak lanjut dari kegiatan MOU antara Kejaksaan Negri Kabupaten Bantul dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul, hari ini selasa (18/09) dilaksanakan rapat koordinasi di Kecamatan Kasihan. Pemerintah Desa Bangunjiwo yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Bantul pada rakor ini dihadiri oleh Lurah Desa H. Parja, ST,M.Si, Carik Desa beserta Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan serta Bendahara Desa. Rapat ini merupakan tahapan konsultasi pemerintah desa tentang hal – hal yang selama ini menjadi kendala di desa. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini pemerintah desa akan dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh kejaksaan untuk meminimalisir mal administrasi maupun kesalahan dan penyelewengan sehingga pemerintah desa menjadi pemerintah desa yang lebih akuntabel.
Komentar atas Pelaksanaan MOU kerjasama Pemerintah Desa Bangunjiwo dengan Kejari Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Maret 2026
- Rakor Relawan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi TPK (Tim Pendamping Keluarga) perdana di Tahun 2026
- Kunjungan BPS Kabupaten Bantul di Bnagunjiwo dalam rangka Program Desa Cantik
- Pelaksanaan Monev Kegiatan Reformasi Kalurahan di Kalurahan Bangunjiwo
- Warga antusias mengikuti Pelayanan Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















