Pelaksanaan MOU kerjasama Pemerintah Desa Bangunjiwo dengan Kejari Bantul
Administrator 18 September 2018 15:08:35 WIB
BangunjiwoNews ; Sebagai tindak lanjut dari kegiatan MOU antara Kejaksaan Negri Kabupaten Bantul dengan Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul, hari ini selasa (18/09) dilaksanakan rapat koordinasi di Kecamatan Kasihan. Pemerintah Desa Bangunjiwo yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejari Bantul pada rakor ini dihadiri oleh Lurah Desa H. Parja, ST,M.Si, Carik Desa beserta Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan serta Bendahara Desa. Rapat ini merupakan tahapan konsultasi pemerintah desa tentang hal – hal yang selama ini menjadi kendala di desa. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini pemerintah desa akan dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh kejaksaan untuk meminimalisir mal administrasi maupun kesalahan dan penyelewengan sehingga pemerintah desa menjadi pemerintah desa yang lebih akuntabel.
Komentar atas Pelaksanaan MOU kerjasama Pemerintah Desa Bangunjiwo dengan Kejari Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















