Hari Kerja Pemerintah Desa Bangunjiwo
Administrator 18 Januari 2016 13:35:50 WIB
Pemerintah Desa Bangunjiwo mulai Januari Tahun 2016 ini telah menerapkan sistem Hari Kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015. Pemerintah Desa Bangunjiwo melayani masyarakat dengan 5 hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB, untuk hari Jum'at pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB, Sabtu dan Minggu libur.
Dengan diberlakukan jam kerja ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, dan setiap hari Senin pagi Bapak Lurah melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh semua Pamong Desa meliputi Kasi, Kaur, Bapak Dukuh dan Staf.
Bapak Lurah Bapak Parja, S.T.,M.Si. menyampaikan bahwa apel pagi ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pamong desa sekaligus untuk menjaga kekompakan dan sebagai wadah untuk memberikan arahan maupun petunjuk dalam pelaksanaan tugas pamong desa dalan melayani masyarakat.
Komentar atas Hari Kerja Pemerintah Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan perbaikan gangguan Lampu APILL
- LAPORAN POS BANSOR KSB BANGUNJIWO 24 FEBRUARI 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Pelaksanaan Gertak PSN di Padukuhan Donotirto Tahun 2025
- Pelaksanaan RWT BKM Bangun Mandiri Bangunjiwo Tahun Anggaran 2024
- Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik