Serah terima Barang Bantuan Alat Usaha Ketrampilan
Administrator 27 Oktober 2015 09:33:52 WIB
Pada hari ini Selasa tanggal 27 Oktober 2015 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul melaksanakan serah terima barang berupa peralatan usaha ketrampilan. Penerima bantuan ini adalah generasi muda Desa Bangunjiwo yang pada bulan Agustus kemarin telah memperoleh pembekalan menajemen usaha dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peserta pembekalan tersebut berjumlah 20 orang dan pada hari ini mendapatkan bantuan barang berupa :
- Alat ketrampilan menjahit (terdiri dari : mesin jahit, mesin obras, sekoci, meteran, kapur jahit, pensil jahit, spool, pendedel benang, penggaris pola, guntung kain)
- Alat ketrampilan las listrik dan cat (terdiri dari : traffo 900 W, sutting, gerinda tangan)
- Alat ketrampilan kerajinan ( terdiri dari : circullar saw, mesin amplas, tanggem, bor)
- Alat ketrampilan meubel (terdiri dari : circullar saw, bor mesin, pasah)
- Alat ketrampilan bengkel (terdiri dari : compreseor 3/4, kunci shock, kunci pas, obeng, obeng ketok, tang, tanggem)
Setelah mendapatkan bantuan peralatan ini diharapkan generasi muda dapat mandiri dan mampu membuka usaha sendiri sehingga dapat memberi kesempatan kerja bagi orang lain.
Salam wirausaha muda . . .
Komentar atas Serah terima Barang Bantuan Alat Usaha Ketrampilan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan perbaikan gangguan Lampu APILL
- LAPORAN POS BANSOR KSB BANGUNJIWO 24 FEBRUARI 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025
- Pelaksanaan Gertak PSN di Padukuhan Donotirto Tahun 2025
- Pelaksanaan RWT BKM Bangun Mandiri Bangunjiwo Tahun Anggaran 2024
- Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik