Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bantul
@mgr 24 Juli 2018 13:12:33 WIB
Selasa (24/08/18) Dalam rangka mengatur dan menata wilayah di Desa Bangunjiwo, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Perundang – Undangan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bantul. Dalam sosialisasi yang bertempat di Aliandra Resto Jl Kasongan km 2 Bangunjiwo tersebut, dihadiri oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul sebagai narasumber, PLT Lurah desa Bangunjiwo, Drs. Cahyono Budi Santoso, Carik Desa Bangunjiwo Bangunjiwo, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pemerintahan, Dukuh se Desa Bangunjiwo, dan perwakilan Lembaga Desa yang ada di Desa Bangunjiwo.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata kegiatan penataan ruang yang ada di desa Bangunjiwo, menahan laju alih fungsi lahan, dan mempertahankan lahan pertanian yang sampai sekarang masih banyak lahan pertanian yang di alih fungsikan menjadi bangunan ruko, tempat usaha maupun pabrik. Dengan diadakan sosialisasi tersebut diharapakan akan terwujudnya Desa Bangunjiwo sebagai kawasan pengembangan ekonomi kreatif tanpa mengubah alih fungsi lahan.
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA
- KSB Kalurahan Bangunjiwo memberikan Bantuan Logistik
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal dan Laporan Tahunan BUMKal Bangun Kamulyan Bangunjiwo
- Laporan Realisasi APBKal Semester I TA 2024
- Update aktivasi POS BANSOR KALURAHAN BANGUNJIWO 22 Januari 2025
- Survey Lokasi Pemasangan Rambu-Rambu Lalulintas Program PIK TA 2026
- TPS Resik Tenan menerima Kunjungan dari Perumda Aneka Dharma dan Bamuskal Pendowoharjo