Pengumuman Penerbitan SKTM untuk PPDB SMK/ SMA
@mgr 07 Juni 2018 11:33:15 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No: 14 Tahun 2018 tantang Penerimaan Peserta didik Baru, Peraturan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Nomer 1301/PERKA/2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta didik baru, dan Hasil rapat koordinasi tentang PPDB di Dinas Dikpora DIY.
- Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK dipersyaratkan SKTM diterbitkan oleh Dinas Sosial, P3A Kab. Bantul. Yang berhak mendapatkan keluarga yang masuk DTPPFM, pemilik KKS, pemilik KIS
- Persyatan mengurus SKTM:
a. FC KK 1 Lembar dan menunjukkan aslinya.
b. FC KTP orang tua atau FC Akte Kelahiran Anak1 Lembar dan menunjukkan aslinya.
c. Bagi yang memiliki FC KKS atau KIP 1 Lembar dan menunjukkan aslinya.
d. Bagi yang tidak memiliki KKS atau KIP dapat mengecek masuk atau tidak dalam DTPPFM di aplikasi SIKS NG - Yang mengurus SKTM harus yang terdaftar dalam KK.
Bagi yang memnuhi syarat langsung datang ke Dinas Sosial, P3A Kab. Bantul
Senin - Jum’at , 4 -8 Juni 2018
Senin- Jum’at , 25- 29 Juni 2018
Komentar atas Pengumuman Penerbitan SKTM untuk PPDB SMK/ SMA
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 14 September 2026
- Penyaluran PMT Balita Gizi Buruk di Kalurahan Bangunjiwo
- Rakor Verifikasi Rancangan RKPKal TA 2027
- Pelayanan Pemutakhiran PBB-P2 (One Day Service)
- ALUR PELAYANAN SANGGAHAN BANSOS TIDAK CAIR
- INFORMASI ALUR UPDATE DATA DESIL
- Pelatihan Keluarga Pionir oleh BBPPKS Kementerian Sosial Republik Indonesia Yogyakarta
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












