Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Administrator 29 Mei 2015 10:29:44 WIB
Lembaga Masyarakat Desa Bangunjiwo memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, khususnya Desa Bangunjiwo.
Dalam mewujudkannya, Desa Bangunjiwo memiliki 15 lembaga Kemasyarakat , Yaitu :
- TP – PKK
- KARANG TARUNA
- GAPOKTAN
- KAJIGELEM
- FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana)
- FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)
- Tim Penanggulangan Balita Gizi Buruk
- Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)
- Tim Penanggulangan Kemisinan (TPK Desa)
- Tim Penanggulangan Kimiskinan (TPK Pedukuhan)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Rukun Tetangga (RT)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Desa Siaga
- Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














