Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Administrator 29 Mei 2015 10:29:44 WIB
Lembaga Masyarakat Desa Bangunjiwo memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, khususnya Desa Bangunjiwo.
Dalam mewujudkannya, Desa Bangunjiwo memiliki 15 lembaga Kemasyarakat , Yaitu :
- TP – PKK
- KARANG TARUNA
- GAPOKTAN
- KAJIGELEM
- FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana)
- FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)
- Tim Penanggulangan Balita Gizi Buruk
- Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)
- Tim Penanggulangan Kemisinan (TPK Desa)
- Tim Penanggulangan Kimiskinan (TPK Pedukuhan)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Rukun Tetangga (RT)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Desa Siaga
- Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Giat Minggu Bersih PKK RT 05 Salam Kalurahan Bangunjiwo
- Pagelaran Wayang Kulit Merti Dusun Bangen Kalurahan Bangunjiwo
- Muskal Validasi Pemutakhiran Data Indeks Desa dan Prioritas DD TA 2026
- Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka Merti Dusun Kalirandu Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Persiapan Bantul Cerative Expo Tahun 2026
- Pemberian PMT Balita Stunting Program PPBMP Kalurahan Bangunjiwo TA 2026
- Verifikasi Program KBR oleh BPDAS DIY di Kelompok Tani Sambirejo Sambikerep
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














