Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Administrator 29 Mei 2015 10:29:44 WIB
Lembaga Masyarakat Desa Bangunjiwo memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, khususnya Desa Bangunjiwo.
Dalam mewujudkannya, Desa Bangunjiwo memiliki 15 lembaga Kemasyarakat , Yaitu :
- TP – PKK
- KARANG TARUNA
- GAPOKTAN
- KAJIGELEM
- FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana)
- FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)
- Tim Penanggulangan Balita Gizi Buruk
- Kelompok Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)
- Tim Penanggulangan Kemisinan (TPK Desa)
- Tim Penanggulangan Kimiskinan (TPK Pedukuhan)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Rukun Tetangga (RT)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
- Desa Siaga
- Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Live Streaming Ujian Seleksi Dukuh Salakan dan Dukuh Kalangan Bangunjiwo
- Gerakan Konservasi dan Penanaman Pohon HMPS STPMD APMD di Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 9 Februari 2026
- Penjajagan Program Kmapung Berdaya Kemensos di Kalurahan Bangunjiwo
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Kalirandu Bangunjiwo
- Aksi Peduli Desa HMPS Pembangunan Sosial STPMD APMD di Bangunjiwo
- Rekap Layanan Ambulance Kalurahan Bangunjiwo Periode Januari 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













