Penyuluhan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Baru

@mgr 14 Mei 2018 13:04:33 WIB

Senin (14/05/18) Bertempat di ruang rapat Desa Bangunjiwo diadakan Penyuluhan Calon Pengantin oleh Puskesmas Kasihan I. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Lurah Desa Bangunjiwo, Bapak Parja, S.T., M.Si., Ketua KUA Kecamatan Kasihan, Drs. H. Imam Mawardi, M.Si, perwakilan dari Puskesmas Kasihan I dan para peserta penyuluhan terutama calon pengantin yang sudah mendaftar ke KUA.

Drs. H. Imam Mawardi, M.Si menyampaikan beberapa materi yang berisikan prinsip UU perkawinan dalam mempersiapkan diri untuk mempersiapkan perkawinan dan  membangun keluarga yang harmonis. Selain itu Ibu Nunung dari Puskesmas Kasihan I menyampaikan materi tentang kesehatan reproduksi dan seksual bagi peserta penyuluhan. Untuk yang selanjutnya Bapak Parja, S.T., M.Si juga menyampaikan beberapa pesan untuk mempersiapkan diri baik itu persiapan mental dan rohaninya agar bisa membina keluarga yang sakinah mawadah warahmah

Komentar atas Penyuluhan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

INFOGRAFIS APBKal PERUBAHAN TA 2024

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License