Cara Mengatasi Hama Wereng pada Tanaman Padi
@mgr 20 Maret 2018 10:41:12 WIB
BerbagiPengetahuan.Bangunjiwo. Jika serangan telah terjadi maka anda harus segera melakukan tindakan agar wereng tidak menghabiskan seluruh tanaman padi anda. Cara mengatasi hama wereng pada tanaman padi adalah sebagai berikut :
- Menyemprotkan insektisida berbahan aktif karbofuran (insektisida kontak) atau imadikoplorid (insektisida sistemik) dengan interval 1-2 hari sekali
- Tambahkan pelekat jika terjadi di musim hujan
- Karena hama wereng biasanya berada dibagian batang bawah, maka penyemprotan sebaiknya diawali dengan membuka barisan padi agar agak jarang lalu disemprot kearah batang bawahnya
- Gunakan roling bahan aktif insektisida kontak maupun sistemik agar hasilnya maksimal.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan terkait cara mengatasi hama wereng pada tanaman padi. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda untuk mengatasi serangan hama wereng pada tanaman padi anda.
Komentar atas Cara Mengatasi Hama Wereng pada Tanaman Padi
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Program PPBMP TA 2026 Periode Bulan Juni
- Kegiatan Pra Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















