Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Desa Bangunjiwo
02 Februari 2018 11:47:19 WIB
Jum'at Pagi (2/02) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Dusun Ngentak. Acara ini diikuti oleh Lurah Parja S.T, M. S.i, Staf Puskesmas Kasihan, Pamong Desa termasuk Dukuh Bangunjiwo, dan Ibu - ibu Kader Desa Bangunjiwo.
Sasaran dari PSN kali ini adalah RT 3,4,5, dan 6. wilayah tersebut dipilih karena sebelumnya sudah difoging, maka diteruskan dengan aksi PSN.
Dari PSN hari jumat tgl 2 Feb 2018 didapat data bahwa di
1. RT 05 dari 16 KK didapat angka ABJ 20%
2. RT 04 dan 3 positip ada 5 KK didapat ABJ 75%
3. RT 06 dr 15 kk didapat angka ABJ 20%
Dari hasil tersebut, kemarin difoging masih belum maksmal dalam mengatasi nyamuk, karena foging hanya membunuh nyamuk besar saja. oleh karena itu foging bukan merupakan solusi utama dalam mengurangi jentik nyamuk, maka dengan itu semua dukuh dan kader agar menginfokan kepada warganya untuk selalu hidup bersih dan melaksanakan 3M, karena 3M adalah solusi efektif dan efisien dalam upaya memberantasan sarang nyamuk.
Komentar atas Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Desa Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Safari Tarawih Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo Tahun 1447 H
- Pelayanan Pemutakhiran Data SPPT PBB-P2 Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo 2 Maret 2026
- Penyampaian Informasi Anggaran Desa melalui Media Baliho Kalurahan
- Selamat Purna Tugas Bapak H Suparman Dukuh XIV Kalangan
- Selamat Purna Tugas Bapak Pitoyo sebagai Dukuh V Salakan
- Monitoring Pelaksanaan Posyandu Padukuhan Kenalan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















