Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
22 Januari 2018 22:08:27 WIB
Senin (22/01) Badan Permusyawaratan Desa periode 2018 - 2024 melaksanakan rapat rutin untuk yang ke dua kalinya di ruang rapat BPD Desa Bangunjiwo. Dalam rapat pada malam hari ini membahas mengenai tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD Desa Bangunjiwo sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Komentar atas Rapat Rutin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Ubinan Tanaman Jagung Kelompok Tani Manunggal Karyo Petung
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Bangunjiwo bersama FKIK UMY
- Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hukum bagi FKRT Bangunjiwo
- Rakor Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 10 Februari 2025
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 10 Februari 2025
- Tradisi "Besik-Besik Makam" bulan Syaban masih terjaga di Kalurahan Bangunjiwo
- Verifikasi Lapangan Calon Penerima Manfaat Bantuan RTLH, Jamban, dan Listrik TA 2025