Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kalurahan Bangunjiwo bersama PKBH FH UMY

@mgr 27 Januari 2026 07:29:12 WIB

Senin [26/1] Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bekerjasama dengan PKBH Fakultas Hukum UMY menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pamong kalurahan.
Acara ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai program pengabdian dari PKBH FH UMY. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Sastro Soekarno Kalurahan Bangunjiwo dihadiri oleh Jagabaya, Dukuh dan perwakilan masyarakat.
Materi penyuluhan kali ini terkait bahaya pinjol ilegal bagi masyarakat.
Penyuluhan hukum mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat, guna mencegah jeratan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, serta intimidasi penagihan. Masyarakat didorong memastikan legalitas melalui OJK, memahami risiko hukum, dan berani melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Komentar atas Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kalurahan Bangunjiwo bersama PKBH FH UMY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2026

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License