Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bersama BPKPAD Kabupaten Bantul di Bangunjiwo
@mgr 26 Januari 2026 08:02:18 WIB
Selasa 20/1 Bertempat di kediaman Bapak Dukuh Sambikerep telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan terobosan baru dari BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Hadir dalam sosialisasi ini Kasubag Keuangan dan Aset BPKPAD Kabupaten Bantul, BPD DIY Kasongan, Carik Bangunjiwo, Ketua RT serta masyarakat Padukuhan Sambikerep.
Beberapa hal yang disampaikan meliputi pentingnya pembayaran PBB sebagai salah satu penopang kegiatan pembangunan. Untuk mempermudah pelayanan pembayaran PBB, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pelayanan posko pembayaran PBB ke padukuhan, sehingga menjadi lebih mudah dan lebih dekat dengan wajib pajak.
Selain itu mulai Februari BPKPAD akan menugaskan satu petugas di setiap kapanewon untuk melayani masyarakat dalam mempermungurusan PBB.
Komentar atas Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bersama BPKPAD Kabupaten Bantul di Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















