Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bersama BPKPAD Kabupaten Bantul di Bangunjiwo

@mgr 26 Januari 2026 08:02:18 WIB

Selasa 20/1 Bertempat di kediaman Bapak Dukuh Sambikerep telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan terobosan baru dari BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026. Hadir dalam sosialisasi ini Kasubag Keuangan dan Aset BPKPAD Kabupaten Bantul, BPD DIY Kasongan, Carik Bangunjiwo, Ketua RT serta masyarakat Padukuhan Sambikerep.
Beberapa hal yang disampaikan meliputi pentingnya pembayaran PBB sebagai salah satu penopang kegiatan pembangunan. Untuk mempermudah pelayanan pembayaran PBB, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pelayanan posko pembayaran PBB ke padukuhan, sehingga menjadi lebih mudah dan lebih dekat dengan wajib pajak.
Selain itu mulai Februari BPKPAD akan menugaskan satu petugas di setiap kapanewon untuk melayani masyarakat dalam mempermungurusan PBB.

Komentar atas Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan bersama BPKPAD Kabupaten Bantul di Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2026

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License