Musyawarah Kalurahan tentang Penetapan KPM Penerima RTLH, Jamban, Listrik TA 2026
@mgr 16 Desember 2025 13:41:50 WIB
Jumat malam 12/12 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan tentang
1. Penetapan KPM Calon Penerima Bantuan BLT DD, RTLH, Jamban, Listrik TA 2026
2. Pengadaan Aset Kalurahan TA 2026 dan
3. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2026
Rapat diselenggarakan di Gedung Sastro Soekarno Kalurahan Bangunjiwo dihadiri Panewu Anom Kasihan, Kawat Praja, Pendamping PKH, TKSK, Lurah beserta jajaran pamong, LKK, serta tokoh masyarakat.
Pada forum tersebut disepakati nama KPM Calon Penerima BLT DD sebanyak 57 orang dan 19 KPM cadangan, kemudian untuk RTLH 7 KPM, Jamban 6 KPM dan Listrik 6 KPM.
Komentar atas Musyawarah Kalurahan tentang Penetapan KPM Penerima RTLH, Jamban, Listrik TA 2026
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Realisasi Anggaran
- INFOGRAFIS ANGGARAN KALURAHAN BANGUNJIWO Tahun Anggaran 2026
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















