Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
@mgr 21 November 2025 07:49:17 WIB
Kamis 20/11 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kalurahan Bnagunjiwo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Minimal Kalurahan Bangunjiwo. Acara dilaksanakan di Gedung Sastro Soekarno dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kasihan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Carik beserta pamong dan lembaga kemasyarakatan kalurahan. Kegiatan ini merupakan impelentasi program Reformasi Birokrasi Kalurahan yang didanai BKK Dana Keistimewaan TA 2025. Perkal tentang SPM Kalurahan ini disusun atas dasar Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan pada pasal 10 Ayat (2) Huruf O bahwa salah satu kegiatan utama dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan adalah pelaksanaan pelayanan publik prima.
Standar Pelayanan Minimal Kalurahan ini disusun dengan maksud :
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah Perkal ini ditetapkan akan disusun SOP Teknis Pelayanan yang ditetepkan dengan Keputusan Lurah.
Komentar atas Sosialisasi Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang SPM Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















