Penyerahan Bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2025
@mgr 17 Oktober 2025 09:18:57 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis (16/10/2025). Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Lurah Bangunjiwo beserta jajaran pamong kalurahan kepada perwakilan masing-masing padukuhan. Melalui program ini, diharapkan setiap padukuhan dapat mengembangkan potensi lokal dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
PPBMP adalah program pembangunan non-fisik yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di tingkat padukuhan. Program ini menyasar isu-riil di masyarakat desa/kalurahan dengan menggunakan pendekatan partisipatif. PPBMP secara regulasi diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 tentang Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan.
Komentar atas Penyerahan Bantuan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan Tahun Anggaran 2025
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
- Monitoring Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2026
- Informasi Libur Tahun Baru 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















