Sosialisasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibunlinmas

@mgr 17 Oktober 2025 09:17:44 WIB

Pada hari Kamis (16/10/2025) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakata. Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Bapak D. Radjut Sukasworo selaku anggota Komisi A DPRD DIY dan Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Komentar atas Sosialisasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibunlinmas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License