Sosialisasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibunlinmas
@mgr 17 Oktober 2025 09:17:44 WIB
Pada hari Kamis (16/10/2025) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY No. 2 Tahun 2017 Tentang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakata. Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber, Bapak D. Radjut Sukasworo selaku anggota Komisi A DPRD DIY dan Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komentar atas Sosialisasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Trantibunlinmas
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















