Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan
@mgr 17 September 2025 08:29:53 WIB
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mencegah timbulnya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan, Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo mengeluarkan Surat Edaran ini sebagai langkah tegas dan preventif.
Melalui edaran ini, masyarakat diimbau untuk:
✅ Tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman oplosan dalam bentuk apapun.
✅ Mengendalikan serta mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai aturan yang berlaku.
✅ Berpartisipasi aktif menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga.
Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Bangunjiwo yang tertib, sehat, dan bermartabat. Mari kita jadikan Kalurahan Bangunjiwo sebagai wilayah yang bebas dari dampak negatif minuman oplosan serta bijak dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Komentar atas Edaran Optomalisasi Pengawasan Peredaran Minuman Oplosan
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Juli TA 2026
- Serah Terima Bantuan Jamban Sehat Program Danais Reformasi Kalurahan TA 2026
- Kunjungan Sekda Mamuju Tengah di TPS3R Resik Tenan Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 6 Juli 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Sambikerep RT 04 Program Bantuan Komunal BUMKALMA
- Evaluasi Program Penyuluhan Sosial Pusdiklatbangprof Kemensos RI
- Workshop Wayang Kulit Bersama Subandi Giyanto Art Studio
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License



















