Kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba DK VI Sambikerep
@Her5wan 11 Agustus 2025 11:51:25 WIB
Minggu 10/08 Padukuhan VI Sambikerep Bangunjiwo melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program PPBMP TA 2025. Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, terutama kalangan remaja dan anak-anak, tentang bahaya narkoba.
Tujuan Penyuluhan Bahaya Narkoba
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
2. Mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
3. Meningkatkan pengetahuan tentang dampak negatif narkoba pada kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Dengan melakukan penyuluhan bahaya narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari bahaya narkoba.
Komentar atas Kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba DK VI Sambikerep
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















