Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja
@Her5wan 11 Agustus 2025 11:42:53 WIB
Kamis (07/08/2025) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah, serta mengenalkan manfaat perlindungan dari Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan dan penumpang.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan warga semakin sadar akan kewajiban dan haknya, sehingga keselamatan dan kesejahteraan bersama dapat terjaga.
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURVAI MASYARAKAT
- Informasi Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Tahap I Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Mei TA 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Wonotawang Program Padat Karya Jogja Istimewa
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 4 Mei 2026
- Sosialisasi Padat Karya Jogja Istimewa di Wonotawang RT 11 Ngentak
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Gedung PAUD Kalirandu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















