Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja
@Her5wan 11 Agustus 2025 11:42:53 WIB
Kamis (07/08/2025) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah, serta mengenalkan manfaat perlindungan dari Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan dan penumpang.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan warga semakin sadar akan kewajiban dan haknya, sehingga keselamatan dan kesejahteraan bersama dapat terjaga.
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait pajak kendaraan bermotor dan layanan Jasa Raharja
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















