Penyuluhan Hukum Kedudukan Tanah Masyarakat Pasca UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
@mgr 24 Juli 2025 08:50:51 WIB
Selasa 23/07 Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait status dan pengelolaan pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kedudukan Tanah Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif mengenai perubahan kebijakan pertanahan, khususnya terkait peran Kasultanan dan Kadipaten sebagai subjek hak atas tanah, serta konsekuensi hukum bagi masyarakat pemilik, pengelola, atau pengguna tanah di wilayah ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola tanah, mengetahui prosedur legalisasi pemanfaatan tanah, serta mampu menghindari potensi konflik agraria yang dapat terjadi akibat ketidaktahuan atau miskomunikasi terkait status hukum tanah. Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun pemahaman kolektif terhadap nilai-nilai keistimewaan dan prinsip keadilan agraria di wilayah DIY.
Komentar atas Penyuluhan Hukum Kedudukan Tanah Masyarakat Pasca UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Menyambut Malam Tahun Baru 1 Muharam 1448 H di Bangunjiwo
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Informasi Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H
- Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bersama Kesbangpol DIY di Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Program PPBMP TA 2026 Periode Bulan Juni
- Kegiatan Pra Rembuk Stunting Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun 2026 di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















