Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 19 Juni 2025 08:03:37 WIB
Pada hari Senin (16/06/2025) telah dilaksanakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Kabupaten Bantul mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bantul dari alih fungsi lahan, serta mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan. Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Komentar atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















