Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 19 Juni 2025 08:03:37 WIB
Pada hari Senin (16/06/2025) telah dilaksanakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Kabupaten Bantul mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Bantul dari alih fungsi lahan, serta mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan. Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Komentar atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 di Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang Program Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi Pengisian Lowongan Pamong Jabatan Dukuh Sembungan Kalurahan Bangunjiwo
- Bedah Buku, Apresiasi, dan Gelar Karya Harsa TBM Jita Kita
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 31 Agustus 2026
- BEDAH BUKU, APRESIASI & GELAR KARYA HARSA TBM JITA KITA
- INFORMASI LOWONGAN PAMONG KALURAHAN BANGUNJIWO
- Tradisi Sedekah Mauludan di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















