Kunjungan Komisi A DPRD DIY di Bangunjiwo

@Her5wan 05 Juni 2025 09:52:41 WIB

Latepost. 28 Mei 2025 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo menerima Kunjungan Komisi A DPRD DIY. Kegiatan Kunjungan ini diaksanakan dalam rangka Monitoring pelaksanaan Perda DIY No 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Kunjungan Komisi A DPRD DIY ini ditanggapi Lurah Bangunjiwo, Carik, Kasi dan Kaur Kalurahan Bangunjiwo serta turut hadir Jawatan Keamanan Kapanewon Kasihan.
Pada forum ini dilaksanakan diskusi terkait beberapa program Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo mulai dari anggaran, pelaksanaan kegiatan maupun kendala dan hambatan yang selama ini dialami oleh kalurahan.
Beberapa poin yang menjadi pembahasan adalah terkait proses perijinan Tanah Kas Desa yang digunakan untuk fasilitas umum maupun untuk kegiatan masyarakat.
Dari hasil diskusi ini nanti akan menjadi bahan masukan anggota DPRD DIY dalam pembahasan kebijakam bersama Pemda DIY dan stakeholder terkait.

Komentar atas Kunjungan Komisi A DPRD DIY di Bangunjiwo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License