Kegiatan Sosialisasi Kesehatan Jiwa di Monumen Apsari Kalirandu

@mgr 28 Mei 2025 09:23:37 WIB

Selasa 27/05, Bertempat di Monumen Apsari DK X Kalirandu diselenggarakan Sosialisasi Kesehatan Jiwa. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama anggota DPRD Kabupaten Bantul Bapak Drs. Sapto Priyono, M.M.  dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Hadir dalam acara ini Carik Bangunjiwo, Dukuh X Kalirandu, Ketua RT serta tokoh masyarakat. Sosialisasi kesehatan jiwa sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kesehatan mental. Tujuan dan manfaat sosialisasi kesehatan jiwa ini diantaranya :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental.
2. Mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola stres dan masalah mental.
Dengan kegiatan sosialisasi kesehatan jiwa, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan mendukung kesehatan mental.

Komentar atas Kegiatan Sosialisasi Kesehatan Jiwa di Monumen Apsari Kalirandu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

LAYANAN ADUAN KALURAHAN BANGUNJIWO

Infografis APBKal TA 2025

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2024

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License