Upaya Pelestarian Lingkungan di Banyutemumpang
@mgr 15 April 2025 13:33:11 WIB
Manuk emprit itu yang seperti apa sih pah-papah?
Nggak mau kan, cicit-buyut kita nggak tau hewan dan juga lingkungan tercemar? Maka dari itu harus ada aturan lokal. Aturan larangan berburu "mbedil" maupun metode lainnya sudah berjalan dari 2020an di Banyu Tumumpang RT 03.
Hasilnya nyata, banyak burung yang berkicau, jenis yang lama tak nampak pun kelihatan kembali.
Komentar atas Upaya Pelestarian Lingkungan di Banyutemumpang
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Penyusunan Perubahan RPJMKal 2021-2026 Terintegrasi Penyusunan RKPKal 2027
- Bimtek Perencanaan Pembangunan Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kalurahan Bangunjiwo
- Kegiatan Apel Pmaong Kalurahan Bangunjiwo Senin 13 Juli 2026
- Penyaluran Beasiswa Pendidikan Bagi Siswa Keluarga Tidak Mampu di Bangunjiwo TA 2026
- Penyaluran BLT DD Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Juli TA 2026
- Serah Terima Bantuan Jamban Sehat Program Danais Reformasi Kalurahan TA 2026
- Kunjungan Sekda Mamuju Tengah di TPS3R Resik Tenan Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













