Penyampaian LHKPN Lurah Bangunjiwo Tahun 2025
@Her5wan 19 Maret 2025 13:38:29 WIB
Berikut kami sampaikan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2023 entang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantul bahwa pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Lurah.
Komentar atas Penyampaian LHKPN Lurah Bangunjiwo Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2025
- Pembukaan Kegiatan Pemilu BKM Bangun Mandiri Periode 2026-2030
- Pencermatan RAB APBKal Kalurahan Bangunjwo TA 2026
- Gertak PSN Padukuhan Kenalan
- Monev Padat Karya Jogja Istimewa oleh Disnakertrans DIY
- SEKAR MATARAMM BANGUNJIWO
- Aktivasi Pos Bansor FPRB Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















