Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan pelayanan dalam penanganan ODGJ
@Her5wan 03 Maret 2025 08:24:47 WIB
Jumat 28/02 Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bersama Puskesmas Kasihan I melaksanakan kegiatan pelayanan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini diawali dengan assesment/pemeriksaan awal kondisi awal dan edukasi kepada keluarga agar dapat bekerjasama dalam pengobatan pasien. Apabila pasien belum memiliki administrasi kependudukan maka akan dibantu proses oleh Tim Penanganan ODGJ Kalurahan Bangunjiwo sekaligus untuk pengurusan jaminan kesehatannya.
Selanjutnya akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan ke RS dengan pelayanan ambulance desa.
Kegiatan assesment ini diikuti oleh Carik Bangunjiwo, Kader Penanganan ODGJ kalurahan, Dokter Jiwa Puskesmas Kasihan I, serta melibatkan Ketua RT setempat.
@dinsos_bantul
Komentar atas Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan pelayanan dalam penanganan ODGJ
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bosan dengan wisata biasa? Sekar Mataram menawarkan Wisata Edukasi Kajigelem
- Kalurahan Bangunjiwo berhasil meraih Juara 2 Lomba Monolog Lurah dan Juara 3 Lomba Anekdot
- Badan Pangan Nasional/National Food Agency melaksanakan kunjungan di Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi dan Koordinasi Penanganan TBC di Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Kegiatan Apel Pagi Pamong Kalurahan Bangunjiwo 1 Desember 2025
- Monev Bamuskal terkait Pembangunan Infrastruktur Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Penyusunan SOP Pelayanan Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















