Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 27 Februari 2025 13:47:57 WIB
Ketua Bamuskal bersama Sekretaris Bamuskal melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi publikasi APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dan publikasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Terkait kewajiban tersebut Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo telah melaksanakan Publikasi APBKal TA 2025, Penggunaan Dana Desa TA 2025, dan Realisasi APBKal TA 204 melalui media Website, Instagram, Facebook, selebaran, papan informasi dan baliho.
Komentar atas Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sambut Ramadhan dengan Bersihkan Diri, Hati dan Jiwa di SD N Banyuripan
- Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
- Fasilitas peminjaman kursi roda bagi warga disabilitas yang tidak mampu
- Jadwal pelayanan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo selama Ramadhan 1446 H
- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul melakukan perbaikan gangguan Lampu APILL
- LAPORAN POS BANSOR KSB BANGUNJIWO 24 FEBRUARI 2025
- Rapat Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Bangunjiwo 24 Februari 2025