Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 27 Februari 2025 13:47:57 WIB
Ketua Bamuskal bersama Sekretaris Bamuskal melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Badan Permusyawaratan Desa untuk mengawasi publikasi APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dan publikasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Terkait kewajiban tersebut Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo telah melaksanakan Publikasi APBKal TA 2025, Penggunaan Dana Desa TA 2025, dan Realisasi APBKal TA 204 melalui media Website, Instagram, Facebook, selebaran, papan informasi dan baliho.
Komentar atas Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Himbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1447 H
- Pengumuman Hasil Seleksi Pamong Kalurahan Bangunjiwo Tahun 2026
- Pengumuman Jadwal Pelayanan Selama Ramadan 1447 H
- Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
- Tahun Baru Imlek 2026
- Pengumuman Libur Imlek Tahun 2026
- Sosialisasi Ketransmigrasian di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















