Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
@mgr 23 Februari 2025 19:17:02 WIB
Sabtu 22/02 Bertempat di Gedung Sastro Soekarno diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPRD DIY, dan berkenan hadir Anggota DPRD DIY Bapak D. Rajut Sukasworo dan Tenaga Ahli DPR RI Bapak Davi, Carik Bangunjiwo beserta jajaran pamong, Ketua Bamuskal beserta anggota, perwakilan FKRT, Karang Taruna serta tokoh masyarakat. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk. Pelayanan publik dapat berupa barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.
Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelayanan publik, kewenangan dan tanggung jawab, penyelenggara, dan lain-lain.
Dalam perda tersebut, dijelaskan pula tentang hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, evaluasi pelayanan publik, pengawasan pelayanan publik, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
Komentar atas Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Rakor Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) tingkat Kalurahan Bangunjiwo
- Kegiatan Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin (03/03/2025)
- Pendampingan KB MOP di Rumah Sakit dr. Soetarto
- Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo melaksanakan kegiatan pelayanan dalam penanganan ODGJ
- Sambut Ramadhan dengan Bersihkan Diri, Hati dan Jiwa di SD N Banyuripan
- Kegiatan monitoring dan pengawasan terkait publikasi anggaran Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo
- Fasilitas peminjaman kursi roda bagi warga disabilitas yang tidak mampu