Tradisi Sedekahan Ruwah di Padukuhan Kenalan RT 05 Bangunjiwo
@mgr 17 Februari 2025 15:36:42 WIB
Tradisi sedekah ruwahan adalah tradisi masyarakat Islam yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Makna dari sedekah ruwahan ini diantaranya :
• Merupakan salah satu bentuk penghormatan dan mendo'akan leluhur yang telah meninggal dunia.
• Sedekah ruwah juga merupakan bentuk amal shaleh untuk orang tua yang sudah meninggal.
• Sedekah ruwah juga mengingatkan kita semua yang masih di dunia untuk mengingat kematian yang pasti datang.
Tradisi ini dilaksanakan pada pertengahan bulan Syaban pada kalender hijriyah, sekaligus memperingati Nisfu Syaban. Adat tradisi ini masih dilestarikan oleh masyarakat Kalurahan Bangunjiwo, salah satunya di wilayah Padukuhan Kenalan RT 05, yang melaksanakan tradisi sedekah ruwahan pada malam ini.
Komentar atas Tradisi Sedekahan Ruwah di Padukuhan Kenalan RT 05 Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang Program Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Sosialisasi Pengisian Lowongan Pamong Jabatan Dukuh Sembungan Kalurahan Bangunjiwo
- Bedah Buku, Apresiasi, dan Gelar Karya Harsa TBM Jita Kita
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 31 Agustus 2026
- BEDAH BUKU, APRESIASI & GELAR KARYA HARSA TBM JITA KITA
- INFORMASI LOWONGAN PAMONG KALURAHAN BANGUNJIWO
- Tradisi Sedekah Mauludan di Kalurahan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















