SHU dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 12 Desember 2024 08:07:24 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo menyerahkan bagi hasil SHU kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pada Selasa (10/12/2024). Dana bagi hasil SHU ini diserahkan langsung oleh Direktur BUMKal, Bapak Agus Mulyono didampingi Bensahara BUMKal dan diterima langsung oleh Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. Adapun besaran SHU yang diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo adalah sebesar Rp. 27.160.000, dimana nantinya dana ini akan masuk menjadi pendapatan asli desa yang digunakan untuk mendanai pembangunan desa.
Komentar atas SHU dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
- JADWAL POSKO PEMBAYARAN PBB-P2
- Pelaksanaan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Bagi Kelurahan Bangunjiwo
- Apresiasi Sekaligus Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksan
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jemput Bola
- Aktivitas Identitas Kependudukan Digital
- Penanaman Perdana Pohon Alpukat Program Ketahanan Pangan BUMKAL Bangun Kamulyan Bangunjiwo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













