SHU dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo
@Her5wan 12 Desember 2024 08:07:24 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo menyerahkan bagi hasil SHU kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo pada Selasa (10/12/2024). Dana bagi hasil SHU ini diserahkan langsung oleh Direktur BUMKal, Bapak Agus Mulyono didampingi Bensahara BUMKal dan diterima langsung oleh Lurah Bangunjiwo, Bapak H. Parja, S.T., M.Si. Adapun besaran SHU yang diserahkan kepada Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo adalah sebesar Rp. 27.160.000, dimana nantinya dana ini akan masuk menjadi pendapatan asli desa yang digunakan untuk mendanai pembangunan desa.
Komentar atas SHU dari Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Bangun Kamulyan" Kalurahan Bangunjiwo
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUMKAL Bangun Kamulyan TA 2025
- Ulang Tahun dan Tasyakuran TK PKK 18 Harapan Bangsa Sembungan Tahun 2026
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















