Monev Pengukuran Tanah Kas Desa Tahun 2024
@mgr 19 November 2024 12:27:37 WIB
Kamis 14/11 Bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Bangunjiwo diselenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Sub Kegiatan Pengukuran Tanah Kas DesaTahun 2024 DPTR Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini diikuti oleh Kalurahan Bangunjiwo dan Kalurahan Tamantirto, dihadiri oleh Carik Bangunjiwo, Jagabaya, Tim Pengukuran Tanah Kas Desa dari Kalurahan Bangunjiwo dan Tamantirto.
Monev ini dilaksanakan dalam rangka untuk pelaporan kegiatan pengukuran yang telah dilaksanakan terdiri dari 12 bidang tanah Kalurahan Bangunjiwo dan 40 bidang tanah Kalurahan Tamantirto.
Setelah rapat monev dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pengukuran masing-masing 1 titik di 2 kalurahan tersebut.
Komentar atas Monev Pengukuran Tanah Kas Desa Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pembangunan Talud Jalan Padat Karya APBD 2026 di Salam RT 05
- Konsultasi Publik Raperkal Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2025
- Monev Perkembangan KDMP Kalurahan Bangunjiwo oleh DKUKMPP Bantul
- Sosialisasi Padat Karya APBD TA 2026 di Sribitan RT 04 dan 05
- Paguyuban Karawitan Ngudi Remen Raras Sembungan Rekaman di RRI Yogyakarta
- Cek Kesiapan Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bangunjiwo
- Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kalurahan Bangunjiwo bersama PKBH FH UMY
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















