Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
@Her5wan 15 Agustus 2024 10:53:48 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman yang berada di Wilayah Kalurahan Bangunjiwo. Kegaiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Untuk Wilayah Kalurahan Bangunjiwo sendiri, penandaan batas daerah ini dilaksanakan di Wilayah Padukuhan Lemahdadi dan Padukuhan Donotirto.
Komentar atas Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT DD Kalurahan Bangunjiwo Periode Bulan Juli TA 2026
- Serah Terima Bantuan Jamban Sehat Program Danais Reformasi Kalurahan TA 2026
- Kunjungan Sekda Mamuju Tengah di TPS3R Resik Tenan Kalurahan Bangunjiwo
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 6 Juli 2026
- Pembangunan Corblok Jalan Sambikerep RT 04 Program Bantuan Komunal BUMKALMA
- Evaluasi Program Penyuluhan Sosial Pusdiklatbangprof Kemensos RI
- Workshop Wayang Kulit Bersama Subandi Giyanto Art Studio
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















