Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
@Her5wan 15 Agustus 2024 10:53:48 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman yang berada di Wilayah Kalurahan Bangunjiwo. Kegaiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Untuk Wilayah Kalurahan Bangunjiwo sendiri, penandaan batas daerah ini dilaksanakan di Wilayah Padukuhan Lemahdadi dan Padukuhan Donotirto.
Komentar atas Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bangunjiwo mengikuti zoom meeting Tasyakuran Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026
- Rekap Pelayanan Ambulance Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo TA 2025
- Lurah Bangunjiwo pimpin Apel Pamong di awal Januari Tahun 2026
- Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Januari 2026
- Paguyuban Karawitan Larasati Meriahkan Pergantian Tahun 2025 - 2026
- Monitoring Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2026
- Informasi Libur Tahun Baru 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















