Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
@Her5wan 15 Agustus 2024 10:53:48 WIB
Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman yang berada di Wilayah Kalurahan Bangunjiwo. Kegaiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Untuk Wilayah Kalurahan Bangunjiwo sendiri, penandaan batas daerah ini dilaksanakan di Wilayah Padukuhan Lemahdadi dan Padukuhan Donotirto.
Komentar atas Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik
Formulir Penulisan Komentar
Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture
PENGUMUMAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menelusuri Jejak Warisan Budaya dan Sejarah Lokal Goa Wurung di Padukuhan Bibis
- Apel Pamong Kalurahan Bangunjiwo Senin 27 Juli 2026
- Bimtek bagi Pokmas Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Pembinaan Desa Cinta Statistik Tahap 2 Kalurahan Bangunjiwo
- Penyaluran Bantuan Kelompok Masyarakat Kampung Berdaya Kalurahan Bangunjiwo
- Hari Jadi Ke-195 Kabupaten Bantul Tahun 2026
- Rapat Penyusunan Perubahan RPJMKal 2021-2026 Terintegrasi Penyusunan RKPKal 2027
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















