Kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik

@Her5wan 15 Agustus 2024 10:53:48 WIB

Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penandaan batas daerah secara geodetik antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman yang berada di Wilayah Kalurahan Bangunjiwo. Kegaiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Untuk Wilayah Kalurahan Bangunjiwo sendiri, penandaan batas daerah ini dilaksanakan di Wilayah Padukuhan Lemahdadi dan Padukuhan Donotirto.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Desa Wisata Bangunjiwo

INFOGRAFIS APBKAL TA 2024

LAPORAN REALISASI APBKal TA 2023

Profil Desa Wisata Bangunjiwo Paradise Of Culture

Data Jumlah Penduduk Bangunjiwo

Album Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kapanewon Kasihan

GIS BANGUNJIWO

Profil Desa Wisata Kajigelem

APLIKASI ANDROID

PENGUMUMAN

||HARI KERJA PEMERINTAH DESA BANGUNJIWO, HARI SENIN - JUM'AT|| ||LAYANAN PAJAK STNK KELILING SETIAP HARI KAMIS DI BALAI DESA BANGUNJIWO, PUKUL 09.00 - 11.00 WIB||

Persyaratan Administrasi Kalurahan

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License